Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 78-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. akta pendirian perusahaan beserta perubahannya; b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang bidang usahanya meliputi perdagangan Produk Kehutanan atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi atau dinas teknis yang berwenang; c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang mencantumkan bagian (section) Produk Kehutanan (II, IX, X, XX, dan/atau XXI); f. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); dan g. surat izin Tempat Penampungan Terdaftar (TPT) dan/atau bukti penguasaan gudang sesuai dengan jenis Produk Kehutanan yang akan diimpor. (2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah lengkap, dokumen disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kebenaran dokumen dan pemeriksaan lapangan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja. (4) Dalam hal hasil atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dokumen yang diajukan benar, Direktur Jenderal menerbitkan penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal hasil atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan dokumen yang tidak benar, Direktur Jenderal menolak menerbitkan penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan.
Koreksi Anda