Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 78-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan hanya dapat mengimpor Produk Kehutanan yang tercantum dalam Lampiran I sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk kebutuhan proses produksi sendiri dan dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain.
Koreksi Anda
