Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 78-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. akta pendirian perusahaan beserta perubahannya; b. Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) atau izin usaha lain yang sejenis dari instansi atau dinas teknis berwenang; c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); f. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); g. Deklarasi Impor; dan h. Rekomendasi dari Menteri Kehutanan atau pejabat yang ditunjuk yang memuat keterangan antara lain mengenai negara asal Produk Kehutanan, negara asal panen Produk Kehutanan, dan surat keterangan mengenai legalitas Produk Kehutanan dari otoritas yang berwenang di negara asal panen yang memuat paling sedikit informasi mengenai daerah asal panen dan pemegang konsesi. (2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah lengkap, dokumen disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kebenaran dokumen dan pemeriksaan lapangan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja. (4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku terhadap permohonan pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan yang berikutnya sepanjang dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f tidak berubah. (5) Dalam hal hasil atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dokumen yang diajukan benar, Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Dalam hal hasil atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan dokumen yang tidak benar, Direktur Jenderal menolak menerbitkan pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan.
Koreksi Anda