Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 78-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Produk Kehutanan yang tercantum dalam Lampiran I yang diimpor oleh IT-Produk Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) hanya untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri.
(2) Produk Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan ke luar negeri sebelum diproses lebih lanjut di dalam negeri.
Koreksi Anda
