Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 78-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk Kehutanan yang tercantum dalam Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan atau penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan dari Menteri. (2) Produk Kehutanan yang tercantum dalam Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan dari Menteri. (3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan dan penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda