Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 78-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Setiap Produk Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diimpor wajib memenuhi legalitas Produk Kehutanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
