Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 78-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Kehutanan adalah produk yang dihasilkan dari hutan, baik produk mentah maupun produk yang telah diolah beserta turunannya, untuk dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri atau untuk diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
3. Importir Produsen Produk Kehutanan, yang selanjutnya disebut IP- Produk Kehutanan adalah perusahaan yang melakukan impor Produk Kehutanan untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri.
4. Importir Terdaftar Produk Kehutanan, yang selanjutnya disebut IT- Produk Kehutanan adalah perusahaan yang melakukan impor Produk Kehutanan untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain.
5. Persetujuan Impor adalah izin impor Produk Kehutanan.
6. Rekomendasi adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit teknis terkait yang berwenang dan merupakan persyaratan diterbitkannya Persetujuan Impor.
7. Deklarasi Impor adalah surat pernyataan dari importir yang menyatakan Produk Kehutanan yang akan diimpor sesuai dengan hasil uji tuntas (due diligence) yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan.
8. Tim Penilai adalah Tim yang melakukan penilaian terhadap kelayakan usaha perusahaan yang terdiri dari pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan dan dapat melibatkan pegawai di lingkungan instansi teknis terkait.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
10.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
