Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 77-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN DAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN SECARA SIMULTAN BAGI PERUSAHAAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penerbit menerbitkan SIUP dan TDP secara simultan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar. (2) Format SIUP dan TDP sebagaimana pada ayat (1) berpedoman kepada Peraturan Menteri Perdagangan mengenai SIUP dan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai TDP. (3) Dalam hal permohonan dinilai belum lengkap dan benar, Pejabat Penerbit membuat surat penolakan kepada pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. (4) Perusahaan Perdagangan yang ditolak permohonannya dapat mengajukan kembali permohonan penerbitan SIUP dan TDP secara simultan sesuai persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda