Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 77-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN DAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN SECARA SIMULTAN BAGI PERUSAHAAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen:
a. Perusahaan Perdagangan berbentuk Perseroan Terbatas:
1. fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan;
2. fotokopi Akte Perubahan Perusahaan (apabila ada);
3. fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab/Direktur Utama Perusahaan;
5. surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan;
6. foto Penanggungjawab atau Direktur Utama perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar); dan
7. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
b. Perusahaan Perdagangan berbentuk Koperasi:
1. fotokopi Akta Notaris Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;
2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi;
3. surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha Koperasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. foto Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi ukuran 3x 4 cm (2 lembar); dan
5. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
c. Perusahaan Perdagangan berbentuk CV dan Firma:
1. fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri;
2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan;
3. surat pernyataan dari Pemohon tentang lokasi usaha Perusahaan;
4. foto Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar); dan
5. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
d. Perusahaan Perdagangan berbentuk Perorangan:
1. fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada);
2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan;
3. surat Pernyataan dari Pemohon tentang lokasi usaha Perusahaan;
4. foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar); dan
5. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
Koreksi Anda
