Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 77-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN DAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN SECARA SIMULTAN BAGI PERUSAHAAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen: a. Perusahaan Perdagangan berbentuk Perseroan Terbatas: 1. fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan; 2. fotokopi Akte Perubahan Perusahaan (apabila ada); 3. fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab/Direktur Utama Perusahaan; 5. surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan; 6. foto Penanggungjawab atau Direktur Utama perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar); dan 7. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak. b. Perusahaan Perdagangan berbentuk Koperasi: 1. fotokopi Akta Notaris Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang; 2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi; 3. surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha Koperasi; www.djpp.kemenkumham.go.id 4. foto Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi ukuran 3x 4 cm (2 lembar); dan 5. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak. c. Perusahaan Perdagangan berbentuk CV dan Firma: 1. fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri; 2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan; 3. surat pernyataan dari Pemohon tentang lokasi usaha Perusahaan; 4. foto Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar); dan 5. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak. d. Perusahaan Perdagangan berbentuk Perorangan: 1. fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada); 2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan; 3. surat Pernyataan dari Pemohon tentang lokasi usaha Perusahaan; 4. foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar); dan 5. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 77-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Pasal.id