Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 77-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN DAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN SECARA SIMULTAN BAGI PERUSAHAAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diajukan oleh Pengurus, Penangungjawab Perusahaan Perdagangan atau Pihak Ketiga kepada Pejabat Penerbit dengan mengisi formulir permohonan SIUP dan TDP.
(2) Formulir permohonan SIUP dan TDP sebagaimana pada ayat (1) berpedoman kepada Peraturan Menteri Perdagangan mengenai SIUP dan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai TDP.
(3) Formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Pengurus atau Penanggung jawab Perusahaan Perdagangan di atas materai cukup.
(4) Dalam hal permohonan diajukan oleh Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melampirkan surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pengurus atau Penanggung jawab Perusahaan Perdagangan.
Koreksi Anda
