Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 77-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN DAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN SECARA SIMULTAN BAGI PERUSAHAAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perusahaan Perdagangan dapat mengajukan permohonan penerbitan SIUP dan TDP secara simultan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk penerbitan SIUP dan TDP bagi Perusahaan Perdagangan yang akan memulai usaha.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
