Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 77-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 48/M-DAG/PER/12/2011 TENTANG KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan setiap 6 (enam) bulan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan dan instansi teknis terkait.
9. Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M- DAG/PER/12/2011 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
