Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 77-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 48/M-DAG/PER/12/2011 TENTANG KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 8471.41.10.00, 8471.50.10.00, dan 8528.51.20.00 hanya dapat diimpor ke dalam Kawasan Berikat dan/atau kawasan yang diperuntukkan bagi industri rekondisi. (2) Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. diimpor masih layak pakai berikut komponennya yang dikemas dalam satu kemasan; b. masih berfungsi; c. berusia maksimal 5 (lima) tahun sejak tanggal diproduksi, dimana usia CPU dan monitor dilihat dari tahun produksi yang tertera pada label pabrikan; dan d. spesifikasi dan tipe terakhir yaitu CPU minimal Pentium 4 berikut asesoris pendukungnya dan jenis monitor adalah Liquid Crystal Display (LCD) atau Light Emitting Diodes (LED). (3) Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diimpor oleh Perusahaan Rekondisi yang telah mendapatkan persetujuan impor dari Direktur. (4) Untuk mendapatkan persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan Rekondisi harus mengajukan permohonan persetujuan impor secara tertulis kepada Direktur dengan melampirkan persyaratan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. fotokopi Izin Usaha Industri rekondisi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. rekomendasi dari Kementerian Perindustrian; e. fotokopi Laporan Surveyor mengenai kelayakan teknis usaha jasa pemulihan dan perbaikan termasuk fasilitas mesin, peralatan serta kemampuan pelayanan purna jual; dan f. surat permintaan dan surat pernyataan bermeterai cukup dari Perusahaan Pemakai Langsung untuk kebutuhan di dalam negeri. (5) Impor Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. 7. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda