Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 77-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 48/M-DAG/PER/12/2011 TENTANG KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU
Teks Saat Ini
(1) Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diimpor ke Kawasan Berikat dikecualikan dari ketentuan mengenai persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan ketentuan mengenai pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Barang Modal Bukan Baru asal impor yang telah digunakan di Kawasan Berikat dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas selama lebih dari 2 (dua) tahun dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan kepada perusahaan lain di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.
(3) Barang Modal Bukan Baru yang dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. harus dilakukan pemeriksaan teknis oleh Surveyor mengenai kelayakan pakai dan spesifikasi teknis Barang Modal Bukan Baru dimaksud di lokasi Kawasan Berikat;
b. memerlukan persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pelaksanaan pengeluarannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemindahtanganan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui Berita Acara yang ditandatangani oleh Pimpinan Penyelenggara Kawasan Berikat dan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal.
(5) Jika hasil pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), pelaksanaan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
