Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 77-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 48/M-DAG/PER/12/2011 TENTANG KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU
Teks Saat Ini
(1) Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 84 dan 85 yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini harus berusia maksimal 20 (dua puluh) tahun.
(2) Barang Modal Bukan Baru pada Pos Tarif/HS 84 dan 85 yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dengan usia lebih dari 20 (dua puluh) tahun harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
5. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
