Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 77-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 48/M-DAG/PER/12/2011 TENTANG KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU
Teks Saat Ini
(1) Impor Barang Modal Bukan Baru yang telah mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dilakukan pemeriksaan teknis oleh Surveyor di negara asal muat barang.
(2) Pemeriksaan teknis Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kelayakan pakai, yaitu layak dipakai, diperbaiki, dan/atau dioperasikan kembali;
b. spesifikasi teknis berikut klasifikasi barang sesuai Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit;
c. jumlah dan nilai; dan
d. usia untuk Barang Modal Bukan Baru yang ditetapkan usia batasan impornya.
(3) Hasil pemeriksaan teknis oleh Surveyor terhadap Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam Certificate of Inspection yang menyatakan:
a. kelayakan pakai, yaitu layak dipakai, diperbaiki, dan/atau dioperasikan kembali;
b. bukan skrap;
c. spesifikasi teknis;
d. keterangan jumlah dan nilai; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. usia untuk Barang Modal Bukan Baru yang ditetapkan usia batasan impornya.
(4) Certificate of Inspection sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
(5) Seluruh beban biaya pemeriksaan teknis yang dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
