Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 77-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 48/M-DAG/PER/12/2011 TENTANG KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaksanaan impor Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus mendapat persetujuan impor dari Direktur.
(2) Perusahaan Pemakai Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang akan melakukan impor Barang Modal Bukan Baru harus mengajukan permohonan persetujuan impor secara tertulis kepada Direktur dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi Izin Usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); dan
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(3) Perusahaan Rekondisi atau Perusahaan Remanufakturing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c yang akan melakukan impor Barang Modal Bukan Baru harus mengajukan permohonan persetujuan impor secara tertulis kepada Direktur dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi Izin Usaha Industri rekondisi atau remanufakturing yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi Laporan Surveyor mengenai kelayakan teknis usaha jasa pemulihan dan perbaikan termasuk fasilitas mesin, peralatan serta kemampuan pelayanan purna jual;
e. rekomendasi dari Kementerian Perindustrian; dan
f. surat permintaan dan surat pernyataan bermeterai cukup dari Perusahaan Pemakai Langsung untuk kebutuhan di dalam negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Perusahaan Penyedia Peralatan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d yang akan melakukan impor Barang Modal Bukan Baru harus mengajukan permohonan persetujuan impor secara tertulis kepada Direktur dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi Izin Usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. fotokopi Angka Pengenal Importir Umum (API-U);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi Izin Edar dari Kementerian Kesehatan; dan
e. Rekomendasi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
3. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
