Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 77-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 48/M-DAG/PER/12/2011 TENTANG KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Barang Modal Bukan Baru adalah barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu, yang masih layak pakai, atau untuk direkondisi, remanufakturing, digunafungsikan kembali dan bukan skrap. 2. Perusahaan Pemakai Langsung adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha yang mengimpor Barang Modal Bukan Baru www.djpp.kemenkumham.go.id untuk keperluan proses produksinya atau digunakan sendiri oleh perusahaan untuk keperluan lainnya tidak dalam proses produksi. 3. Perusahaan Rekondisi adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha industri rekondisi untuk memproses Barang Modal Bukan Baru menjadi produk akhir untuk tujuan ekspor atau memenuhi pesanan Perusahaan Pemakai Langsung dalam negeri. 4. Perusahaan Remanufakturing adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha industri remanufakturing (termasuk dalam KBLI 28240) untuk memproses komponen alat berat bukan baru menjadi produk akhir dengan spesifikasi teknis setara produk baru dan digaransi oleh pemegang merek untuk tujuan ekspor dan/atau memenuhi pesanan Perusahaan Pemakai Langsung dalam negeri. 5. Perusahaan Penyedia Peralatan Kesehatan adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha untuk dapat mengimpor Barang Modal Bukan Baru yang mengandung sumber radiasi pengion untuk keperluan pelayanan medis. 6. Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada industri/perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Izin Edar adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk produk alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga, yang akan diimpor, digunakan dan/atau diedarkan di wilayah Republik INDONESIA, berdasarkan penilaian terhadap mutu, keamanan, dan kemanfaatan. 8. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan pemeriksaan teknis impor Barang Modal Bukan Baru. 9. Penyelenggara Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan meyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat. 10. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan UNDANG-UNDANG Kepabeanan dan UNDANG-UNDANG Cukai. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. www.djpp.kemenkumham.go.id 12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. 13. Direktur adalah Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (4) diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda