Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELIDIKAN DALAM RANGKA PENGENAAN TINDAKAN ANTIDUMPING DAN TINDAKAN IMBALAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk sunset review dapat diajukan oleh pemohon atau Industri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a untuk meminta perpanjangan pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan dengan:
a. disertai perubahan besaran pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan; atau
b. tidak disertai perubahan besaran pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan inisiatif KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) hanya dapat diajukan paling lambat 15 (lima belas) bulan sebelum berakhirnya pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan.
(3) Permohonan sunset review oleh pemohon atau Industri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
a. identitas pemohon atau Industri Dalam Negeri, eksportir, eksportir produsen, dan/atau importir sekurang-kurangnya memuat;
1. nama perusahaan;
2. alamat kantor;
3. alamat pabrik;
4. nomor telepon kantor;
5. nomor telepon pabrik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. nomor faksimile; dan
7. nama dan nomor telepon orang tertentu yang dapat dihubungi (contact person).
b. uraian lengkap barang impor yang dituduh sebagai Barang Dumping dan/atau barang mengandung Subsidi dan nomor pos tarif 10 (sepuluh) digit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan
c. bukti dan informasi bahwa terjadi perubahan besaran marjin dumping dan/atau Subsidi Neto dan Kerugian masih tetap berlanjut dan/atau akan berulang kembali, untuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Ketentuan mengenai permohonan penyelidikan sunset review yang diajukan oleh pemohon atau Industri Dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 secara mutatis mutandis berlaku ketentuan Bab II Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelidikan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
