Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELIDIKAN DALAM RANGKA PENGENAAN TINDAKAN ANTIDUMPING DAN TINDAKAN IMBALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal KADI menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), KADI melakukan penyelidikan interim review mengenai kemungkinan: a. dumping dan/atau Subsidi dan Kerugian masih tetap akan berlanjut; dan/atau b. dumping dan/atau Subsidi dan Kerugian akan berulang kembali, jika pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan dihentikan. (2) Penyelidikan interim review sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengumuman dimulainya penyelidikan. (3) Pelaksanaan penyelidikan interim review tidak menghentikan pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan yang telah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (4) Apabila hasil penyelidikan interim review membuktikan bahwa Kerugian tidak berlanjut dan/atau Kerugian tidak berulang kembali, KADI merekomendasikan kepada Menteri untuk menghentikan pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Apabila hasil penyelidikan interim review membuktikan bahwa Kerugian masih tetap berlanjut atau Kerugian akan berulang kembali, KADI merekomendasikan kepada Menteri untuk: a. menolak permohonan penghentian pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan kepada eksportir, eksportir produsen, dan/atau importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a; b. menolak permohonan untuk tidak mengenakan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan kepada eksportir dan/atau eksportir produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b; dan/atau c. menerima permohonan perubahan besaran pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan yang dikenakan, dalam hal interim review diajukan oleh pemohon atau Industri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a.
Koreksi Anda