Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELIDIKAN DALAM RANGKA PENGENAAN TINDAKAN ANTIDUMPING DAN TINDAKAN IMBALAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk interim review dapat diajukan oleh:
a. eksportir, eksportir produsen, dan/atau importir untuk melakukan penghentian pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan;
b. eksportir, eksportir produsen, importir, pemohon atau Industri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a untuk melakukan perubahan besaran pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
c. eksportir dan/atau eksportir produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b untuk tidak dikenakan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan inisiatif KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) hanya dapat diajukan paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah berlakunya penetapan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Permohonan interim review oleh eksportir, eksportir produsen, importir dan/atau pemohon atau Industri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
a. identitas eksportir, eksportir produsen, importir dan/atau pemohon atau Industri Dalam Negeri sekurang-kurangnya memuat;
1. nama perusahaan;
2. alamat kantor;
3. alamat pabrik;
4. nomor telepon kantor;
5. nomor telepon pabrik;
6. nomor faksimile; dan
7. nama dan nomor telepon orang tertentu yang dapat dihubungi (contact person).
b. uraian lengkap barang impor yang dituduh sebagai Barang Dumping dan/atau barang mengandung Subsidi dan nomor pos tarif 10 (sepuluh) digit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan
c. bukti dan informasi bahwa eksportir, dan/atau eksportir produsen tidak melakukan dumping dan/atau subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya mengenai;
1. transaksi penjualan dalam negeri;
2. transaksi penjualan ekspor ke INDONESIA;
3. Nilai Normal; dan
4. harga ekspor ke INDONESIA.
d. bukti dan informasi bahwa terjadi perubahan besaran marjin dumping dan/atau Subsidi Neto dan Kerugian masih tetap berlanjut dan/atau akan berulang kembali, untuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Permohonan interim review oleh pemohon atau Industri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
a. identitas eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri dan/atau importir sekurang-kurangnya memuat;
1. nama perusahaan;
2. alamat kantor;
3. alamat pabrik;
4. nomor telepon kantor;
5. nomor telepon pabrik;
6. nomor faksimile; dan
7. nama dan nomor telepon orang tertentu yang dapat dihubungi (contact person).
b. uraian lengkap barang impor yang dituduh sebagai Barang Dumping dan/atau barang mengandung Subsidi dan nomor pos tarif 10 (sepuluh) digit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan
c. bukti dan informasi bahwa terjadi perubahan besaran marjin dumping dan/atau Subsidi Neto dan Kerugian masih tetap berlanjut dan/atau akan berulang kembali, untuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(5) Permohonan interim review oleh eksportir dan/atau eksportir produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sekurang- kurangnya memuat:
a. identitas eksportir, eksportir produsen, dan/atau sekurang- kurangnya memuat;
1. nama perusahaan;
2. alamat kantor;
3. alamat pabrik;
4. nomor telepon kantor;
5. nomor telepon pabrik;
6. nomor faksimile; dan
7. nama dan nomor telepon orang tertentu yang dapat dihubungi (contact person).
b. uraian lengkap barang impor yang dituduh sebagai Barang Dumping dan/atau barang mengandung Subsidi dan nomor pos tarif 10 (sepuluh) digit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. bukti dan informasi bahwa eksportir, dan/atau eksportir produsen melakukan ekspor ke INDONESIA dan tidak melakukan dumping dan/atau subsidi, pada masa pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sekurang-kurangnya mengenai;
1. transaksi penjualan dalam negeri;
2. transaksi penjualan ekspor ke INDONESIA;
3. Nilai Normal; dan
4. harga ekspor ke INDONESIA.
d. bukti dan informasi tidak melakukan ekspor ke INDONESIA pada saat periode investigasi; dan
e. bukti dan informasi tidak berafiliasi dengan eksportir dan/atau eksportir produsen yang dikenakan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan.
(6) Ketentuan mengenai permohonan penyelidikan interim review yang diajukan oleh Industri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b secara mutatis mutandis berlaku ketentuan Bab II Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelidikan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
