Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELIDIKAN DALAM RANGKA PENGENAAN TINDAKAN ANTIDUMPING DAN TINDAKAN IMBALAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan peninjauan kembali pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan diajukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA kepada Ketua KADI.
(2) Pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan dapat ditinjau kembali berdasarkan:
a. permohonan dari eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan/atau importir yang kooperatif dalam proses penyelidikan;
b. permohonan dari eksportir dan/atau eksportir produsen yang tidak melakukan ekspor Barang Dumping dan/atau barang mengandung Subsidi sebelum pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan dan tidak berafiliasi dengan eksportir dan/atau eksportir produsen yang dikenakan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan.
(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh KADI atas inisiatif sendiri.
(4) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. interim review, dalam hal perlu dikaji mengenai kemungkinan Kerugian masih tetap berlanjut dan/atau Kerugian akan berulang kembali jika pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan dihentikan;
b. sunset review, dalam hal pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan akan berakhir.
Koreksi Anda
