Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELIDIKAN DALAM RANGKA PENGENAAN TINDAKAN ANTIDUMPING DAN TINDAKAN IMBALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan peninjauan kembali pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan diajukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA kepada Ketua KADI. (2) Pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan dapat ditinjau kembali berdasarkan: a. permohonan dari eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan/atau importir yang kooperatif dalam proses penyelidikan; b. permohonan dari eksportir dan/atau eksportir produsen yang tidak melakukan ekspor Barang Dumping dan/atau barang mengandung Subsidi sebelum pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan dan tidak berafiliasi dengan eksportir dan/atau eksportir produsen yang dikenakan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan. (3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh KADI atas inisiatif sendiri. (4) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. interim review, dalam hal perlu dikaji mengenai kemungkinan Kerugian masih tetap berlanjut dan/atau Kerugian akan berulang kembali jika pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan dihentikan; b. sunset review, dalam hal pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan akan berakhir.
Koreksi Anda