Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELIDIKAN DALAM RANGKA PENGENAAN TINDAKAN ANTIDUMPING DAN TINDAKAN IMBALAN
Teks Saat Ini
(1) KADI dapat menyetujui atau menolak tawaran tindakan penyesuaian dari eksportir dan/atau eksportir produsen.
(2) Dalam hal KADI menyetujui tawaran tindakan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), persetujuan tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan antara KADI dengan eksportir dan/atau eksportir produsen.
(3) Dalam hal tawaran tindakan penyesuaian disetujui dan selama tindakan penyesuaian diberlakukan, eksportir dan/atau eksportir produsen menyampaikan pelaksanaan tindakan penyesuaian kepada KADI secara berkala dan bersedia untuk diverifikasi atas pelaksanaan tindakan penyesuaian.
(4) Dalam hal KADI menyetujui tawaran tindakan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KADI dapat melakukan penundaan atau penghentian penyelidikan terhadap eksportir dan/atau eksportir produsen yang menyampaikan tawaran tindakan penyesuaian.
(5) Pelanggaran terhadap nota kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan oleh eksportir dan/atau eksportir produsen, dikenakan Tindakan Sementara atau KADI melanjutkan proses penyelidkan dalam rangka pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan sesuai dengan informasi yang tersedia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Dalam hal KADI menolak tawaran tindakan penyesuaian dari eksportir dan/atau eksportir produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KADI menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada eksportir dan/atau eksportir produsen.
(7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak tanggal penyampaian tawaran diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Koreksi Anda
