Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELIDIKAN DALAM RANGKA PENGENAAN TINDAKAN ANTIDUMPING DAN TINDAKAN IMBALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Eksportir dan/atau eksportir produsen atau KADI dapat menyampaikan tawaran untuk melakukan tindakan penyesuaian. (2) Dalam hal Tindakan Antidumping, tindakan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyesuaian Harga Ekspor atau penghentian ekspor Barang Dumping. (3) Dalam hal Tindakan Imbalan, tindakan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyesuaian harga ekspor, penghapusan atau pembatasan barang mengandung Subsidi. (4) Tawaran tindakan penyesuaian oleh eksportir dan/atau eksportir produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA kepada Ketua KADI. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Tawaran tindakan penyesuaian disampaikan oleh eksportir dan/atau eksportir produsen kepada KADI atau KADI kepada eksportir dan/atau eksportir produsen paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal: a. pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara dan/atau Bea Masuk Imbalan Sementara; atau b. laporan pendahuluan hasil penyelidikan, dalam hal tidak ada pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara dan/atau Bea Masuk Imbalan Sementara. (6) Penyampaian tawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan bukti: a. nama eksportir dan/atau eksportir produsen; b. Barang Yang Diselidiki; c. harga ekspor yang ditawarkan; d. cara pembayaran; e. persyaratan perdagangan; dan f. informasi lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Pasal.id