Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELIDIKAN DALAM RANGKA PENGENAAN TINDAKAN ANTIDUMPING DAN TINDAKAN IMBALAN
Teks Saat Ini
Pihak Yang Berkepentingan yang akan menghadiri dengar pendapat terlebih dahulu menyampaikan nama, jabatan, perusahaan, dan/atau kuasa hukum yang mewakili, kepada Ketua KADI paling lambat 5 (lima) hari kalender sebelum penyelenggaraan dengar pendapat.
Koreksi Anda
