Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELIDIKAN DALAM RANGKA PENGENAAN TINDAKAN ANTIDUMPING DAN TINDAKAN IMBALAN
Teks Saat Ini
Permintaan dengar pendapat oleh Pihak Yang Berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) hanya dapat diajukan:
a. paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak batas akhir tanggal pengembalian permintaan penjelasan; atau
b. paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal laporan pendahuluan hasil penyelidikan.
Koreksi Anda
