Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELIDIKAN DALAM RANGKA PENGENAAN TINDAKAN ANTIDUMPING DAN TINDAKAN IMBALAN
Teks Saat Ini
(1) Dengar pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diselenggarakan atas permohonan Pihak Yang Berkepentingan atau atas inisiatif KADI.
(2) Dengar pendapat atas permohonan Pihak Yang Berkepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan dengan terlebih dahulu menyampaikan permintaan secara tertulis kepada KADI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
