Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELIDIKAN DALAM RANGKA PENGENAAN TINDAKAN ANTIDUMPING DAN TINDAKAN IMBALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengar pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diselenggarakan berdasarkan sifatnya, yaitu: a. bersifat umum, untuk menyampaikan atau membahas bukti dan/atau informasi yang menurut sifatnya tidak rahasia, dihadiri oleh para Pihak Yang Berkepentingan; b. bersifat terbatas, untuk menyampaikan atau membahas bukti dan/atau informasi yang menurut sifatnya rahasia, dihadiri oleh pemohon; atau c. bersifat khusus, untuk menyampaikan atau membahas bukti dan/atau informasi yang menurut sifatnya rahasia dan/atau tidak rahasia, dihadiri oleh pemerintah negara pengekspor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Pasal.id