Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELIDIKAN DALAM RANGKA PENGENAAN TINDAKAN ANTIDUMPING DAN TINDAKAN IMBALAN
Teks Saat Ini
Dengar pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diselenggarakan berdasarkan sifatnya, yaitu:
a. bersifat umum, untuk menyampaikan atau membahas bukti dan/atau informasi yang menurut sifatnya tidak rahasia, dihadiri oleh para Pihak Yang Berkepentingan;
b. bersifat terbatas, untuk menyampaikan atau membahas bukti dan/atau informasi yang menurut sifatnya rahasia, dihadiri oleh pemohon; atau
c. bersifat khusus, untuk menyampaikan atau membahas bukti dan/atau informasi yang menurut sifatnya rahasia dan/atau tidak rahasia, dihadiri oleh pemerintah negara pengekspor.
Koreksi Anda
