Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELIDIKAN DALAM RANGKA PENGENAAN TINDAKAN ANTIDUMPING DAN TINDAKAN IMBALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diterima secara lengkap, KADI: a. melakukan kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal yang disampaikan dalam permohonan; dan b. memberikan keputusan: 1. menolak, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6; atau 2. menerima dan MENETAPKAN dimulainya penyelidikan, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6.
Koreksi Anda