Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELIDIKAN DALAM RANGKA PENGENAAN TINDAKAN ANTIDUMPING DAN TINDAKAN IMBALAN
Teks Saat Ini
Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diterima secara lengkap, KADI:
a. melakukan kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal yang disampaikan dalam permohonan; dan
b. memberikan keputusan:
1. menolak, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6; atau
2. menerima dan MENETAPKAN dimulainya penyelidikan, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6.
Koreksi Anda
