Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELIDIKAN DALAM RANGKA PENGENAAN TINDAKAN ANTIDUMPING DAN TINDAKAN IMBALAN
Teks Saat Ini
Dalam hal data dan persyaratan yang diajukan kurang lengkap, pemohon diberikan kesempatan untuk melengkapi permohonan dengan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
