Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELIDIKAN DALAM RANGKA PENGENAAN TINDAKAN ANTIDUMPING DAN TINDAKAN IMBALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal data dan persyaratan yang diajukan kurang lengkap, pemohon diberikan kesempatan untuk melengkapi permohonan dengan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda