Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELIDIKAN DALAM RANGKA PENGENAAN TINDAKAN ANTIDUMPING DAN TINDAKAN IMBALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelidikan dalam rangka Tindakan Antidumping tidak dapat dilakukan terhadap eksportir, eksportir produsen, atau negara pengekspor tertentu apabila KADI menemukan: a. besarnya Marjin Dumping kurang dari 2% (dua persen) dari Harga Ekspor; dan/atau b. volume impor Barang Dumping dari: 1. satu negara kurang dari 3% (tiga persen); dan 2. beberapa negara sebagaimana dimaksud pada huruf b.1 secara kumulatif 7% (tujuh persen) atau kurang, dari total impor Barang Sejenis. (2) Penyelidikan dalam rangka Tindakan Imbalan tidak dapat dilakukan atau segera harus dihentikan terhadap eksportir, eksportir produsen, atau negara pengekspor tertentu apabila KADI menemukan: a. jumlah Subsidi kurang dari 1% ad valorem; atau b. volume impor barang yang mengandung Subsidi yang secara nyata ataupun potensial sedemikian kecil sehingga dapat diabaikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Pasal.id