Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELIDIKAN DALAM RANGKA PENGENAAN TINDAKAN ANTIDUMPING DAN TINDAKAN IMBALAN
Teks Saat Ini
(1) Produsen dalam negeri Barang Sejenis dan asosiasi produsen dalam negeri Barang Sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggap mewakili Industri Dalam Negeri apabila:
a. produksinya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah produksi pemohon dan produsen dalam negeri Barang Sejenis yang menolak permohonan penyelidikan; atau
b. produksi dari pemohon dan produsen dalam negeri Barang Sejenis yang mendukung permohonan penyelidikan menjadi lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah produksi pemohon, pendukung, dan yang menolak permohonan penyelidikan.
Koreksi Anda
