Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELIDIKAN DALAM RANGKA PENGENAAN TINDAKAN ANTIDUMPING DAN TINDAKAN IMBALAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA kepada Ketua KADI.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi sebagai berikut:
a. identitas pemohon memuat sekurang-kurangnya:
1. nama perusahaan;
2. alamat kantor;
3. alamat pabrik;
4. nomor telepon kantor;
5. nomor telepon pabrik;
6. nomor faksimile; dan
7. nama dan nomor telepon orang tertentu yang dapat dihubungi (contact person).
b. nama dan alamat eksportir dan/atau eksportir produsen, dan importir yang diketahui, secara lengkap dan benar; dan
c. uraian lengkap barang impor yang dituduh sebagai Barang Dumping dan/atau barang mengandung Subsidi dan nomor pos tarif 10 (sepuluh) digit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus menyampaikan data dan/atau informasi secara tertulis mengenai:
a. total produksi Barang Sejenis yang dihasilkan oleh pemohon dan produsen dalam negeri lainnya;
b. volume dan nilai impor barang yang dituduh dumping dan/atau Subsidi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun terakhir;
c. tuduhan dumping dan/atau Subsidi yang mencakup Nilai Normal, Harga Ekspor, besaran Marjin Dumping dan/atau Subsidi Neto;
d. Kerugian; dan
e. hubungan sebab akibat antara Barang Dumping dan/atau barang impor yang mengandung Subsidi dengan Kerugian.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan oleh pihak yang mewakili pemohon, permohonan tersebut harus disertakan dengan surat kuasa atas nama pemohon yang diwakili.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
