Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELIDIKAN DALAM RANGKA PENGENAAN TINDAKAN ANTIDUMPING DAN TINDAKAN IMBALAN
Teks Saat Ini
Permohonan penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Antidumping dan/atau Tindakan Imbalan atas barang impor yang diduga sebagai Barang Dumping dan/atau barang mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian hanya dapat diajukan oleh produsen dalam negeri Barang Sejenis dan/atau asosiasi produsen dalam negeri Barang Sejenis yang mewakili Industri Dalam Negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
