Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELIDIKAN DALAM RANGKA PENGENAAN TINDAKAN ANTIDUMPING DAN TINDAKAN IMBALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Antidumping dan/atau Tindakan Imbalan atas barang impor yang diduga sebagai Barang Dumping dan/atau barang mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian hanya dapat diajukan oleh produsen dalam negeri Barang Sejenis dan/atau asosiasi produsen dalam negeri Barang Sejenis yang mewakili Industri Dalam Negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Pasal.id