Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELIDIKAN DALAM RANGKA PENGENAAN TINDAKAN ANTIDUMPING DAN TINDAKAN IMBALAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Tindakan Antidumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Barang Dumping.
2. Barang Dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih rendah dari Nilai Normalnya di negara pengekspor.
3. Tindakan Imbalan adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Imbalan terhadap barang impor yang mengandung Subsidi.
4. Subsidi adalah:
a. setiap bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik langsung atau tidak langsung kepada perusahaan, industri, kelompok industri, atau eksportir; dan/atau
b. setiap bentuk dukungan terhadap pendapatan atau harga, yang diberikan secara langsung atau tidak langsung untuk meningkatkan ekspor atau menurunkan impor dari atau ke negara yang bersangkutan, yang dapat memberikan manfaat bagi penerima Subsidi.
5. Barang Sejenis adalah barang produksi dalam negeri yang identik atau sama dalam segala hal dengan barang impor atau barang yang memiliki karakteristik menyerupai barang yang diimpor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Kerugian, dalam hal Tindakan Antidumping adalah:
a. Kerugian materiel yang telah terjadi terhadap Industri Dalam Negeri;
b. Ancaman terjadinya kerugian materiel terhadap Industri Dalam Negeri; atau
c. Terhalangnya pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.
7. Kerugian, dalam hal Tindakan Imbalan, adalah:
a. kerugian materiel yang telah terjadi terhadap Industri Dalam Negeri;
b. pembatalan atau pengurangan dari keuntungan yang secara langsung atau tidak langsung diperoleh dari konsesi tarif yang diperoleh dari negara yang memberikan Subsidi; atau
c. ancaman yang serius terjadinya kerugian materiel terhadap Industri Dalam Negeri.
8. Industri Dalam Negeri, dalam hal Tindakan Antidumping atau Tindakan Imbalan, adalah produsen dalam negeri secara keseluruhan dari Barang Sejenis atau yang secara kumulatif produksinya merupakan proporsi yang besar dari keseluruhan produksi Barang Sejenis, tidak termasuk:
a. produsen dalam negeri Barang Sejenis yang berafiliasi dengan eksportir, eksportir produsen, atau importir Barang Dumping atau barang yang mengandung Subsidi; dan
b. importir Barang Dumping atau barang yang mengandung Subsidi.
9. Pihak Yang Berkepentingan adalah eksportir, eksportir produsen, pemerintah negara pengekspor, pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir, yang terlibat dalam penyelidikan Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, tindakan penyesuaian, dan Peninjauan Kembali.
10. Komite Antidumping INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KADI, adalah komite yang bertugas untuk melaksanakan penyelidikan dalam rangka Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
