Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 76-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEJABAT PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman:
a. Untuk mengisi lowongan jabatan Pimpinan Tinggi Madya diumumkan secara terbuka baik internal Kementerian Perdagangan maupun kepada instansi lain, dalam bentuk surat edaran melalui papan pengumuman, dan/atau media cetak, dan website Kementerian Perdagangan.
b. Untuk mengisi lowongan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, diumumkan secara terbuka kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam bentuk surat edaran melalui papan pengumuman dan intranet Kementerian Perdagangan.
c. Pengumuman lowongan calon pejabat pimpinan tinggi paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal penerimaan lamaran.
(2) Pelaksanaan Seleksi :
a. Seleksi Administrasi :
1. Persyaratan administrasi didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Penilaian terhadap persyaratan administrasi menggunakan formulir penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Jumlah calon pejabat pimpinan tinggi untuk mengikuti seleksi kompetensi dalam 1 (satu) lowongan jabatan struktural adalah minimal 6 (enam) orang.
b. Seleksi Kompetensi :
1. Penilaian kompetensi manajerial dilakukan dengan menggunakan metode assessment center.
2. Penilaian kompetensi bidang/kompetensi teknis dilakukan dengan menggunakan metode tertulis dan wawancara.
3. Seleksi kompetensi dilakukan oleh Tim Penilai Kompetensi Independen.
c. Hasil Seleksi:
1. Hasil penilaian beserta peringkatnya disampaikan oleh Tim Penilai Kompetensi Independen kepada Panitia Seleksi.
2. Hasil dari setiap tahapan seleksi dan peringkat nilai diolah oleh Panitia Seleksi.
3. Hasil dari setiap tahap seleksi diumumkan secara terbuka melalui papan pengumuman, dan/atau media cetak, media elektronik (termasuk media online/internet).
4. Peringkat nilai diserahkan oleh Panitia Seleksi kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal.
5. Hasil penilaian calon pemangku jabatan pimpinan tinggi madya dipilih oleh Menteri sebanyak 3 (tiga) calon sesuai urutan nilai tertinggi untuk disampaikan kepada PRESIDEN.
6. Hasil penilaian calon pemangku jabatan pimpinan tinggi pratama, dipilih oleh Sekretaris Jenderal sebanyak 3 (tiga) calon sesuai urutan nilai tertinggi untuk disampaikan kepada Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda
