Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 76-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEJABAT PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Panitia Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disebut dengan Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Perdagangan.
(2) Keanggotaan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
Ketua : Sekretaris Jenderal Sekretaris : Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Anggota : 1.
Inspektur Jenderal;
2. Pejabat dari instansi lain yang jenis dan kompetensi jabatannya sesuai dengan jabatan yang akan diisi;
3. Akademisi/pakar/profesional sesuai dengan bidang jabatan yang akan diisi.
(3) Tugas Panitia Seleksi :
a. Menyiapkan daftar jabatan pimpinan tinggi yang lowong;
b. Mengumumkan lowongan jabatan pimpinan tinggi;
c. Melakukan seleksi calon pejabat pimpinan tinggi;
d. Melaporkan hasil seleksi kepada Menteri Perdagangan;
e. Berkoordinasi dengan Komisi ASN (KASN) dalam pelaksanaan seleksi calon pejabat pimpinan tinggi.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat Panitia Seleksi dan Tim Penilai Kompetensi Independen yang ditunjuk oleh Panitia Seleksi.
Koreksi Anda
