Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 76-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEJABAT PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan calon Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian Perdagangan meliputi persyaratan administrasi dan kompetensi.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah:
a. berstatus Pegawai Negeri Sipil;
b. sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat dari dokter pemerintah;
c. diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan sesuai dengan jenjang jabatan;
d. tidak pernah atau tidak dalam proses dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat sedang sampai dengan berat.
e. memiliki pangkat sesuai dengan peraturan yang berlaku;
f. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan;
g. penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai BAIK dalam
(dua) tahun terakhir dengan tiap unsurnya sekurang- kurangnya bernilai BAIK; dan
h. memiliki rekam jejak jabatan sesuai dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
Koreksi Anda
