Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 76-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEJABAT PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan calon Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian Perdagangan meliputi persyaratan administrasi dan kompetensi. (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. berstatus Pegawai Negeri Sipil; b. sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat dari dokter pemerintah; c. diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan sesuai dengan jenjang jabatan; d. tidak pernah atau tidak dalam proses dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat sedang sampai dengan berat. e. memiliki pangkat sesuai dengan peraturan yang berlaku; f. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan; g. penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai BAIK dalam (dua) tahun terakhir dengan tiap unsurnya sekurang- kurangnya bernilai BAIK; dan h. memiliki rekam jejak jabatan sesuai dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
Koreksi Anda