Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 76-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEJABAT PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seleksi calon Pejabat Pimpinan Tinggi ditujukan untuk mendapatkan nama-nama calon pemangku jabatan yang kompeten dalam menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Untuk mendapatkan calon pemangku jabatan yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras, dan golongan.
Koreksi Anda
