Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 75-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang TANDA SAH TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanda Sah Tahun 2013 memiliki masa berlaku terhitung sejak tanggal pembubuhan dan/atau pemasangannya sampai dengan Tanda Sah rusak, atau: a. saat alat-alat ukur dari gelas mengalami retak, pecah, atau rusak; b. tanggal 30 November 2023 untuk meter kWh 1(satu) fase dan 3 (tiga) fase; c. tanggal 30 November 2019 untuk tangki ukur apung dan tangki ukur tetap; d. tanggal 30 November 2018 untuk meter gas tekanan rendah dan meter air rumah tangga; e. tanggal 30 November 2015 untuk meter prover, bejana ukur yang khusus digunakan untuk menguji meter prover, dan alat ukur permukaan cairan (level gauge); dan f. tanggal 30 November 2014 untuk UTTP selain yang dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 75-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Pasal.id