Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 75-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang TANDA SAH TAHUN 2013
Teks Saat Ini
(1) Tanda Sah Tahun 2013 digunakan dalam kegiatan tera dan/atau tera ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) pada tahun 2013.
(2) Masa pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Sah Tahun 2013 dimulai pada tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
Koreksi Anda
