Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 75-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 44/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut oleh:
a. Dirjen Daglu sepanjang mengenai pengadaan impor B2;
b. Dirjen PDN sepanjang mengenai pendistribusian B2 di dalam negeri; dan
c. Dirjen SPK sepanjang mengenai pengawasan B2 di dalam negeri
14. Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M- DAG/PER/09/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/09/2011 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
15. Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M- DAG/PER/09/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/09/2011 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya dihapus.
16. Lampiran VI Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M- DAG/PER/09/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor /M-DAG/PER/09/2011 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
