Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 75-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 44/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut oleh: a. Dirjen Daglu sepanjang mengenai pengadaan impor B2; b. Dirjen PDN sepanjang mengenai pendistribusian B2 di dalam negeri; dan c. Dirjen SPK sepanjang mengenai pengawasan B2 di dalam negeri 14. Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M- DAG/PER/09/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/09/2011 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 15. Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M- DAG/PER/09/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/09/2011 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya dihapus. 16. Lampiran VI Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M- DAG/PER/09/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor /M-DAG/PER/09/2011 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda