Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 75-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 44/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
(1) IP-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 6, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 17 ayat
(1), dikenakan sanksi administratif pencabutan pengakuan sebagai IP-B2.
(2) IT-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6, Pasal 7 ayat (2) huruf a, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 17 ayat
(2) dikenakan sanksi administratif pencabutan penetapan sebagai IT-B2.
(3) DT-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) dan ayat
(3), dan Pasal 17 ayat
(3) dikenakan sanksi administratif pencabutan SIUP-B2.
(4) PT-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf d, Pasal 14 ayat (3), Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 17 ayat (3) dikenakan sanksi administratif pencabutan SIUP-B2.
(5) P-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b, Pasal 8, dan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi pencabutan perizinan teknis oleh pejabat berwenang.
(6) PA-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 ayat (5), dan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3), dikenakan sanksi pencabutan perizinan teknis oleh pejabat yang berwenang.
(7) Dalam hal P-B2 dan PA-B2 dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan rekomendasi pencabutan perizinan teknis kepada instansi terkait/pejabat berwenang.
13. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
