Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 75-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 44/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh Pegawai/Pejabat pada Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota dan/atau bersama Instansi Teknis terkait.
(2) Pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Pegawai/Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi surat tugas yang diterbitkan oleh Pejabat berwenang dalam waktu tertentu.
(3) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. Dirjen PDN untuk Pegawai/Pejabat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
b. Dirjen SPK untuk Pegawai/Pejabat Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen;
c. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya untuk Pegawai/Pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan;
d. Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi untuk Pegawai/Pejabat Dinas Provinsi;
e. Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk Pegawai/Pejabat Dinas Kabupaten/Kota; dan
f. Pimpinan Instansi Teknis terkait yang membawahi Pegawai/Pejabat yang melakukan pengawasan terhadap B2.
(4) IP-B2, IT-B2, P-B2, DT-B2, PT-B2, dan PA-B2 wajib memberikan akses yang seluas-luasnya mengenai kebenaran pendistribusian B2 kepada Pejabat/pegawai yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
12. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
