Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 75-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 44/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
Setiap orang atau badan usaha yang tidak memiliki penetapan sebagai IT-B2 atau SIUP-B2, dilarang untuk:
a. mendistribusikan/mengedarkan atau menjual B2; dan/atau
b. mengemas kembali B2 dari kemasan aslinya.
11. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
