Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 75-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 44/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IP-B2 dilarang untuk: a. memperdagangkan dan/atau memindahtangankan B2 kepada pihak lain; b. mengimpor barang/bahan yang jenis dan/atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam pengakuan sebagai IP-B2; c. mengimpor barang/bahan sebagaimana tercantum dalam pengakuan sebagai IP-B2 yang masa berlakunya telah habis; dan d. mengimpor B2 jenis merkuri dengan Pos Tarif/HS 2805.40.00.00, untuk IP-B2 yang bergerak di bidang industri pertambangan emas. (2) IT-B2 dilarang untuk: a. mengimpor barang/bahan yang jenis dan/atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam persetujuan impor; b. mengimpor barang/bahan sebagaimana tercantum dalam persetujuan impor yang masa berlakunya telah habis; c. menggunakan B2 yang telah diimpor tidak sesuai peruntukannya sebagaimana tercantum dalam persetujuan impor; dan d. mendistribusikan B2 jenis merkuri dengan Pos Tarif/HS 2805.40.00.00, kepada PA-B2 yang bergerak di bidang industri pertambangan emas. (3) DT-B2 dan PT-B2 dilarang untuk mendistribusikan B2 jenis merkuri dengan Pos Tarif/HS 2805.40.00.00, kepada PA-B2 yang bergerak di bidang industri pertambangan emas. 10. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda