Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 75-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 44/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
(1) Jenis B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat didistribusikan oleh P-B2, IT-B2, DT-B2, dan PT-B2.
(2) Dalam mendistribusikan B2 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), P-B2, IT-B2, DT-B2, dan PT-B2 wajib memenuhi ketentuan:
a. IT-B2 dapat mendistribusikan B2 kepada DT-B2, PT-B2 dan/atau PA-B2;
b. P-B2 dapat mendistribusikan B2 kepada DT-B2, PT-B2 dan/atau PA-B2;
c. DT-B2 dapat mendistribusikan B2 kepada PT-B2 dan/atau PA- B2; dan
d. PT-B2 hanya dapat mendistribusikan B2 kepada PA-B2.
(3) IT-B2 atau DT-B2 dapat mendistribusikan B2 melalui Kantor Cabang Perusahaan yang dimiliki.
7. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
