Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 75-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 44/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang akan melakukan impor B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib mendapat pengakuan sebagai IP-B2 dari Menteri dalam hal ini Dirjen Daglu.
(2) Perusahaan yang mengajukan permohonan pengakuan sebagai IP- B2 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Dirjen Daglu dengan melampirkan dokumen:
a. Fotokopi Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau izin usaha lain dari Instansi Teknis;
b. Fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
c. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. Fotokopi Nomor Indentitas Kepabeanan (NIK);
f. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang industri, untuk industri non farmasi; dan
g. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang pengawasan obat dan makanan untuk industri farmasi, kosmetik, pangan dan kemasan pangan.
(3) Atas permohonan tertulis dari perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Dirjen Daglu atas nama Menteri menerbitkan pengakuan sebagai IP-B2 paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(4) B2 yang diimpor oleh IP-B2 hanya untuk kebutuhan proses produksi dan dilarang diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
