Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 75-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 44/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat B2 adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi.
2. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA dan
berkedudukan di wilayah Negara Republik INDONESIA, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan B2.
3. Produsen Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat P-B2 adalah perusahaan yang memproduksi B2 di dalam negeri dan mempunyai Izin Usaha Industri dari Instansi yang berwenang.
4. Importir Produsen Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat IP-B2 adalah perusahaan industri yang mengimpor B2 sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri.
5. Importir Terdaftar Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat IT-B2 adalah perusahaan perdagangan yang mengimpor B2 untuk didistribusikan kepada pihak lain.
6. Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat DT-B2 adalah perusahaan yang ditunjuk oleh P-B2 dan/atau IT-B2 dan mendapatkan izin usaha perdagangan khusus dari Dirjen PDN untuk menyalurkan B2 kepada PT-B2 atau secara langsung kepada PA-B2.
7. Kantor Cabang Perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.
8. Pengecer Terdaftar Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat PT-B2 adalah perusahaan yang ditunjuk oleh IT-B2, P-B2, dan/atau DT-B2 dan mendapatkan izin usaha perdagangan khusus B2 dari Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi untuk menjual B2 kepada PA-B2.
9. Pengguna Akhir Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat PA-B2 adalah perusahaan industri yang menggunakan B2 sebagai bahan baku/penolong yang diproses secara kimia fisika, sehingga terjadi perubahan sifat fisika dan kimianya serta memperoleh nilai tambah, dan badan usaha atau lembaga yang menggunakan B2 sebagai bahan penolong sesuai peruntukannya yang memiliki izin dari Instansi yang berwenang.
10. Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat SIUP-B2 adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus B2.
11. Pengadaan B2 adalah proses/kegiatan penyediaan B2 oleh P-B2, IP-B2 dan IT-B2.
12. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas produk impor yang dilakukan oleh Surveyor.
13. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk impor.
14. Pendistribusian B2 adalah penyaluran atau peredaran dan penjualan B2 dari IT-B2 dan/atau P-B2 kepada DT-B2, dari DT- B2 kepada PT-B2, dari PT-B2 kepada PA-B2, atau IT-B2 dan/atau P-B2 langsung kepada PT-B2, atau IT-B2 dan/atau P- B2 langsung kepada PA-B2.
15. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan untuk mengendalikan pengadaan impor, pendistribusian dan penggunaan B2.
16. Tim Pemeriksa adalah tim yang melakukan kegiatan pemeriksaan atas kebenaran legalitas perusahaan dan keberadaan fisik tempat penyimpanan, fasilitas pengemas ulang (repacking) dan alat transportasi yang digunakan oleh DT-B2 untuk melakukan kegiatan distribusi B2.
17. Nomor CAS (Chemical Abstract Service) adalah sistem indeks atau registrasi senyawa kimia yang diadopsi secara internasional, sehingga memungkinkan untuk mengidentifikasi setiap senyawa kimia secara spesifik.
18. Lembar Data Keamanan (LDK)/Safety Data Sheet (SDS) adalah lembar petunjuk yang berisi informasi B2 tentang sifat fisika, kimia, jenis bahaya yang ditimbulkan, cara penanganan, dan tindakan khusus dalam keadaan darurat.
19. Label adalah setiap keterangan mengenai B2 yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang memuat informasi tentang B2 dan keterangan Perusahaan serta informasi lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, yang disertakan pada produk, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada atau merupakan bagian kemasan.
20. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus B2, baik yang bersentuhan langsung dengan B2 maupun tidak.
21. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
22. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
23. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Dirjen Daglu adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan luar negeri.
24. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Dirjen PDN adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dalam negeri.
25. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut Dirjen SPK adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
