Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) adalah gula yang dipergunakan sebagai bahan baku proses produksi, yang termasuk dalam Pos Tarif/HS.
1701.99.11.00 dan
1701.99.19.00.
2. Produsen Gula Kristal Rafinasi adalah perusahaan yang melakukan proses pengolahan raw sugar dan/atau tebu lokal menjadi Gula Kristal Rafinasi.
3. Industri Pengguna adalah industri makanan dan minuman, industri farmasi, industri herbal/jamu serta
industri lainnya baik industri besar, kecil dan menengah yang menggunakan Gula Kristal Rafinasi sebagai bahan baku produksi dan memiliki izin dari Instansi yang berwenang.
4. Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi adalah kegiatan pendistribusian Gula Kristal Rafinasi yang dilakukan oleh Produsen Gula Kristal Rafinasi kepada Industri Pengguna dari satu pulau ke pulau lain atau antardaerah dalam satu pulau yang pengangkutannya dilakukan melalui angkutan laut.
5. Surat Persetujuan Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi yang selanjutnya disingkat dengan SPPAGKR adalah surat persetujuan bagi Produsen Gula Kristal Rafinasi untuk melaksanakan perdagangan antarpulau Gula Kristal Rafinasi.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(1) Gula Kristal Rafinasi dapat diperdagangkan antarpulau.
(2) Gula Kristal Rafinasi yang dapat diperdagangkan antarpulau meliputi Gula Kristal Rafinasi produksi dalam negeri yang berbahan baku:
a. tebu; dan
b. gula kristal mentah/gula kasar.
Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) hanya dapat diperdagangkan kepada Industri Pengguna sebagai bahan baku dan dilarang diperjualbelikan di pasar eceran.
Gula Kristal Rafinasi asal impor dilarang diperdagangkan antarpulau.
(1) Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hanya dapat diperdagangkan antarpulau oleh Produsen Gula Kristal Rafinasi.
(2) Produsen Gula Kristal Rafinasi yang melaksanakan perdagangan antarpulau Gula Kristal Rafinasi wajib memiliki SPPAGKR sebagai dokumen pengangkutan.
(1) Untuk memperoleh SPPAGKR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Produsen Gula Kristal Rafinasi harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) dengan melampirkan bukti permintaan dari Industri Pengguna di daerah tujuan.
(2) Bukti permintaan dari Industri Pengguna di daerah tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memuat data mengenai:
a. nama dan alamat Industri Pengguna; dan
b. jumlah Gula Kristal Rafinasi yang akan diantarpulaukan.
(3) Menteri menerbitkan SPPAGKR paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dengan lengkap dan benar.
(4) SPPAGKR memuat keterangan paling sedikit mengenai jenis, jumlah, nama dan alamat industri Gula Kristal Rafinasi, serta nama dan alamat perusahaan industri pengguna/penerima di daerah tujuan.
SPPAGKR berlaku selama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(1) Masa berlaku SPPAGKR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Untuk memperoleh perpanjangan masa berlaku SPPAGKR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Produsen Gula Kristal Rafinasi harus mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(1) Kewenangan penerbitan SPPAGKR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berada pada Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan SPPAGKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
(3) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri memberikan mandat kepada Direktur yang menangani bidang bahan pokok dan barang strategis untuk menandatangani SPPAGKR.
(1) Produsen Gula Kristal Rafinasi yang melakukan pendistribusian Gula Kristal Rafinasi kepada Industri Pengguna harus memiliki perjanjian kerja sama dengan Industri Pengguna.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat klausula mengenai jangka waktu kerja sama, harga, jumlah dan nilai transaksi, spesifikasi produk, dan jadwal pengiriman.
(1) Industri Pengguna yang mendapatkan Gula Kristal Rafinasi dari Produsen Gula Kristal Rafinasi, wajib memiliki dokumen Izin Usaha Industri (IUI) untuk industri besar atau Tanda Daftar Industri (TDI) untuk industri kecil dan menengah.
(2) Industri Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menjual Gula Kristal Rafinasi yang didistribusikan oleh Produsen Gula Kristal Rafinasi.
(1) Gula Kristal Rafinasi yang didistribusikan sampai kepada Industri Pengguna wajib menggunakan kemasan dengan ukuran paling sedikit 50 kg (lima puluh kilogram) dan dilarang dikemas ulang.
(2) Kemasan Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan label atau keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pangan.
(1) Produsen Gula Kristal Rafinasi dilarang menjual Gula Kristal Rafinasi kepada Industri Pengguna melalui distributor dan/atau pengecer.
(2) Dalam kondisi tertentu, Produsen Gula Kristal Rafinasi dapat mendistribusikan Gula Kristal Rafinasi melalui distributor untuk kebutuhan industri kecil dan menengah dan/atau kebutuhan lainnya berdasarkan penugasan dari Menteri.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu kondisi meningkatnya permintaan kebutuhan Gula Kristal Rafinasi dari industri kecil dan menengah atau untuk keperluan lainnya dalam rangka menghadapi hari besar keagamaan nasional, di daerah tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
(4) Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi untuk kebutuhan industri kecil dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Produsen Gula Kristal Rafinasi bertanggung jawab terhadap Gula Kristal Rafinasi miliknya yang didistribusikan kepada Industri Pengguna.
(1) Produsen Gula Kristal Rafinasi wajib menyampaikan laporan realisasi pendistribusian Gula Kristal Rafinasi kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri setiap 1 (satu) bulan sekali.
(2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap Produsen Gula Kristal Rafinasi dalam menyalurkan Gula Kristal Rafinasi dilakukan oleh Menteri secara sendiri atau bersama- sama dengan instansi teknis terkait di pusat dan/atau di daerah.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai tugas dan fungsinya.
Peraturan Menteri ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan perdagangan antarpulau Gula Kristal Rafinasi.
(1) Produsen Gula Kristal Rafinasi yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1) wajib untuk menarik Gula Kristal Rafinasi dari peredaran di wilayah temuan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penarikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Produsen Gula Kristal Rafinasi yang tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa pencabutan SPPAGKR dan/atau pembekuan Surat Persetujuan Impor.
(1) Produsen Gula Kristal Rafinasi yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Direktur yang menangani bidang bahan pokok dan barang strategis.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut- turut dengan tenggang waktu 5 (lima) hari kerja.
(3) Produsen Gula Kristal Rafinasi yang tidak mengindahkan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi berupa pencabutan SPPAGKR.
Industri Pengguna yang melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) dikenakan sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat yang berwenang berdasarkan rekomendasi Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/4/2004 tentang Perdagangan Gula Antar Pulau sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 334/MPP/Kep/9/2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2015 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
THOMAS TRIKASIH LEMBONG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74/M-DAG/PER/9/2015 TENTANG PERDAGANGAN ANTARPULAU GULA KRISTAL RAFINASI FORMAT LAPORAN REALISASI PENYALURAN GULA KRISTAL RAFINASI KOP PERUSAHAAN Nomor :
Tanggal, bulan, tahun Lampiran :
Perihal :
Kepada Yth.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Up. Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis Kementerian Perdagangan Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 Di - JAKARTA Bulan :
Tahun :
I. KETERANGAN UMUM Nama Perusahaan :
Alamat Perusahaan :
Nomor Telp :
Nomor Fax :
II. REALISASI PENYALURAN GULA KRISTAL RAFINASI KE INDUSTRI PENGGUNA NO Nama dan Alamat Industri Pengguna Jumlah Kontrak dengan Industri Penggguna (ton) Jumlah Penyaluran (ton) Tgl, bln, thn Penyaluran Sisa Keterangan 1 2 3 4 5 6=3-4 7 Demikian laporan ini kami buat dengan sebenarnya, dan apabila dikemudian hari ternyata tidak benar, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Cap Perusahaan Ttd (Pimpinan Perusahaan) Tembusan:
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
THOMAS TRIKASIH LEMBONG